Menu

Baptis Darurat

HomeBaptis Darurat

Syarat & Ketentuan

Baptis Darurat diperuntukan bagi umat yang dalam kondisi sakit parah dan dalam bahaya kematian.

Syarat:

  • Kondisi dalam bahaya kematian.
  • Jika masih bayi/anak, ada permintaan langsung dari orangtua kandung.
  • Jika sudah dewasa/lansia, ada permintaan yang pernah disampaikan oleh yang bersangkutan secara langsung pada pihak keluarga dan/atau tidak akan menjadi batu sandungan bagi yang lain.
  • Jika sudah menikah, mohon diperhatikan status perkawinan yang bersangkutan, sedapat mungkin dipastikan tidak bertentangan dengan moralitas perkawinan katolik (mis: tidak poligami atau poliandri).

Syarat Wali Baptis:

  • Seorang katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)
 
Mengisi Formulir dibawah ini

Mengisi formulir Baptis Darurat dibawah ini