Persiapan pemberkatan pernikahan sebaiknya dilakukan minimal 6 bulan sebelumnya.
Pendaftaran hari, tanggal, jam perkawinan sebaiknya dilakukan dengan langsung datang ke sekretariat. Untuk menghindari kesalahan pencatatan, pendaftaran melalui telepon tidak didilayani.
Calon pengantin dari TNI dan POLRI harus ada surat ijin menikah dari kesatuan masing-masing.
Pasangan pengantin agar menghindari masa Prapaskah dan Masa Adven.
Perkawinan
Syarat & Ketentuan
Untuk menerimakan sakramen perkawinan, harap memperhatikan syarat-syarat berikut dengan seksama
Syarat-Syarat
- Mengisi formulir pendaftaran perkawinan.
- Mengisi Formulir Berkas Perkawinan ( Untuk Cheklist dilakukan oleh petugas Sekretariat ).
- Surat permandian yang sudah diperbaharui (maksimal 6 bulan) dari paroki tempat baptis (asli).
- Calon pengantin sebaiknya sudah menerima Sakramen Krisma.
- Foto berdampingan ukuran 4 x 6 (berwarna) sebanyak 4 (dua) lembar.
- Surat pengantar dari ketua lingkungan masing-masing.
- Surat pernyataan belum pernah menikah, bermaterai.
- Fotokopi sertifikat kursus persiapan perkawinan/ Program Membangun Rumah Tangga (MRT).
- Fotokopi Kartu Keluarga Katolik atau Surat Keterangan Domisili dari ketua lingkungan.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Mempersiapkan dua orang saksi perkawinan yang beragama Katolik.
- Menanyakan jadwal Kanonik ke sekretariat atau Pastor yang akan memberkati.
Syarat tambahan bila salah satu calon pengantin tidak beragama Katolik
Fotokopi surat baptis Kristen (bila salah satu calon pengantin beragama Kristen).
Fotocopy KTP dari 2 orang saksi yang menyatakan kebenaran belum menikah.
Pihak non-Katolik mempersiapkan dua orang saksi (bukan orangtua/saudara kandung) yang jujur dan bertanggungjawab untuk mengajukan dispensasi ke Uskup.
Setelah dispensasi keluar, segera mengatur jadwal penyelidikan Kanonik ke sekretariat atau Pastor yang akan memberkati.